Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
Kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat membiayai:
a. biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan penguatan kelembagaan;
b. biaya perencanaan, pengawasan, operasional, dan pemeliharaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana;
c. normalisasi aliran sungai dan pekerjaan penanganan darurat bencana;
d. pembelian lahan;
e. aset rusak milik pemerintah desa;
f. aset rusak dan/atau kegiatan lanjutan penanganan aset yang dibangun menggunakan alokasi dana Hibah RR sebelumnya; dan
g. kegiatan yang telah didanai oleh sumber pendanaan lain.
Your Correction
