Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan melalui sistem informasi dan secara nonelektronik.
Your Correction
