Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan melalui sistem informasi dan secara nonelektronik.
Your Correction