Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusulan Hibah RR yang telah disampaikan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Your Correction