Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR kepada Kepala BNPB secara tertulis. (2) Usulan Hibah RR diajukan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction