Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR kepada Kepala BNPB secara tertulis.
(2) Usulan Hibah RR diajukan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction
