Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) BNPB dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan pemantauan dan evaluasi baik secara bersama-sama dan/atau mandiri atas pelaksanaan Hibah RR oleh Pemerintah Daerah agar sesuai target keluaran atau output yang ditetapkan dalam PHD dan RKA.
(2) BNPB, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan Pemerintah
Daerah melakukan rekonsiliasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan setiap tahapan.
(3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada:
a. menteri koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. perkembangan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan;
b. perkembangan realisasi penyerapan dana;
c. permasalahan yang dihadapi; dan
d. tindak lanjut yang diperlukan.
(5) BPBD provinsi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Hibah RR pada pemerintah kabupaten/kota penerima Hibah RR di wilayahnya menggunakan APBD masing-masing.
Your Correction
