Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), usulan Hibah RR oleh pemerintah kabupaten/kota harus dilengkapi dengan rekomendasi gubernur.
(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah melalui penelaahan BPBD provinsi.
(3) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat nilai usulan dari pemerintah kabupaten/kota dan keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.
Your Correction
