Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), usulan Hibah RR oleh pemerintah kabupaten/kota harus dilengkapi dengan rekomendasi gubernur. (2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah melalui penelaahan BPBD provinsi. (3) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nilai usulan dari pemerintah kabupaten/kota dan keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.
Your Correction