Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung pelaksanaan pengusulan, penilaian, dan pelaporan penyelenggaraan Hibah RR dibentuk sistem informasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
Your Correction