Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNPB melakukan penilaian terhadap usulan Hibah RR. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. praverifikasi; b. verifikasi lapangan; dan c. reviu APIP.
Your Correction