Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
Kegiatan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa pemulihan dan peningkatan kehidupan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam dan lingkungan, mencakup:
a. kegiatan pemulihan dan peningkatan sosial bantuan stimulan sesuai aktivitas sosial awal dan/atau aktivitas sosial baru;
b. kegiatan pemulihan dan peningkatan ekonomi bantuan stimulan sesuai aktivitas ekonomi awal dan/atau aktivitas ekonomi baru; dan
c. kegiatan pemulihan dan peningkatan sumber daya alam dan lingkungan berupa bantuan stimulan sesuai dengan rehabilitasi ekosistem lingkungan beserta alat pendukung berbasis pengurangan risiko bencana.
Your Correction
