Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Pemerintah Daerah calon penerima Hibah RR harus memenuhi kriteria:
a. telah terbentuk BPBD melalui peraturan daerah;
b. daerah terdampak bencana yang memiliki nilai kebutuhan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melebihi anggaran penanggulangan bencana dalam APBD setelah terjadinya bencana;
c. telah menyusun dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
d. kesiapan daerah dalam melaksanakan Hibah RR dari sisi penganggaran untuk perencanaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
(2) Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dasar penganggaran kegiatan pascabencana dalam APBN dan APBD.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah yang pernah menerima pembiayaan kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi harus telah menyelesaikan kewajiban atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Your Correction
