Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani BNPB, pendamping dari kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah. (2) Hasil pendampingan verifikasi lapangan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dituangkan dalam bentuk saran teknis. (3) Saran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan usulan perbaikan rencana kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Your Correction