Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melengkapi data dukung dan menindaklanjuti hal yang dituangkan dalam berita acara dan saran teknis. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perizinan, rencana waktu pelaksanaan, atau dokumen lainnya yang diperlukan sesuai jenis kegiatannya. (3) Selain data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk verifikasi lapangan pada kegiatan konstruksi menyertakan rancang bangun rinci (detailed engineering design). (4) Pemenuhan data dukung dilakukan dengan pendampingan APIP daerah.
Your Correction