Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan penyelenggaraan Hibah RR terdiri atas: a. pengusulan; b. penilaian; c. usulan rincian alokasi; d. penetapan alokasi; e. penyaluran; f. penganggaran; g. pelaksanaan; h. pelaporan; dan i. penyetoran sisa dana.
Your Correction