Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
Tahapan penyelenggaraan Hibah RR terdiri atas:
a. pengusulan;
b. penilaian;
c. usulan rincian alokasi;
d. penetapan alokasi;
e. penyaluran;
f. penganggaran;
g. pelaksanaan;
h. pelaporan; dan
i. penyetoran sisa dana.
Your Correction
