Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Current Text
(1) Hibah RR digunakan untuk pembiayaan kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi meliputi kegiatan:
a. konstruksi; dan
b. nonkonstruksi.
(2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
