Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah Romania mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 3 Juli 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Romania yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Romania dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.