Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA 1. Laba yang berasal dari sumber di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu-lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, tetapi pajak yang dikenakan tersebut harus dikurangi dengan suatu jumlah yang besarnya adalah 50 persen, dan pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 2 persen dari jumlah kotor dari ongkos angkut. 2. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lau-lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara tersebut berkedudukan. 3. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 dan 2 berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha kerjasama atau dalam perwakilan usaha internasional. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 dari Pasal ini atau dari Pasal 71 laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara yang digunakan semata-mata di antara tempat-tempat di Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara itu.
Your Correction