Correct Article 12
KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
KOMISI
1. Komisi yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Namun demikian, komisi tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana komisi itu berasal berdasarkan UNDANG-UNDANG di Negara itu tetapi apabila penerima komisi memperoleh hasil tersebut dari pemilik komisi, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor komisi tersebut.
3. Istilah "komisi" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran yang diberikan kepada makelar, komisioner atau orang lain yang oleh UNDANG-UNDANG perpajakan Negara pihak pada Persetujuan tempat timbulnya pembayaran tersebut dianggap sebagai makelar atau komisioner.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pelaku kegiatan yang menimbulkan komisi itu, yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana komisi itu timbul, yang mempunyai hubungan yang efektif dengan kegiatan yang menimbulkan komisi tersebut. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.
5. Komisi dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan komisi itu adalah Negara itu sendiri, unit administrasi teritorial, pemerintah daerah atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan komisi itu, apakah ia menjadi penduduk atau tidak menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan, memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pembayaran itu dilakukan, dan komisi itu menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka komisi itu dianggap timbul di Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap itu berada.
6. Apabila karena hubungan istimewa antara pembayar dan pelaku kegiatan yang menimbulkan komisi atau antara kedua-duanya dengan orang dan badan lain, dengan memperhatikan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan komisi tersebut, jumlah komisi yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pelaku kegiatan yang menimbulkan komisi itu seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya berlaku untuk jumlah yang disebut terakhir. Dalam hak demikian, jumlah kelebihan pembayaran itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction
