Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ROYALTI 1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. 2. Namun demikian, royalti itu dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi : (a) 12,5 Persen dari jumlah kotor royalti tersebut, jika royalti tersebut terdiri dari pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, film sinematografi atau tape untuk televisi atau penyiaran. (b) 15 persen dari jumlah kotor royalti, jika royalti tersebut terdiri dari pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atau penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah. 3. Istilah royalti yang digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film sinematografi atau film atau tape untuk siaran radio atau televisi, setiap paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau penggunaan ataupun hal untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. 4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pemilik hak yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti itu timbul melalui bentuk usaha tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan kegiatan-kegiatan usaha lain yang berhubungan dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 atau Pasal 15. 5. Royalti dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan jika pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, suatu unit administrasi teritorial, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, baik yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan ataupun tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, maka royalti tersebut dianggap timbul di negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. 6. Apabila dikarenakan adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar dan pemilik hak atau antara kedua-duanya dengan pihak ketiga lainnya dengan memperhatikan penggunaan, hak atau informasi yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, jumlahnya melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan yang memperoleh hasil dari hak yang dimilikinya itu seandainya hubungan istimewa itu tidak ada maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah royalti yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, akan tetap dikenakan pajak menurut UNDANG-UNDANG masing-masing Negara.
Your Correction