Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka Negara lainnya itu tidak boleh mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan, tersebut, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang belum dibagikan, sekalipun jika dividen yang dibayarkan ataupun laba yang belum dibagikan terdiri seluruh atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lainnya itu. 6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu, tetapi tarip pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 12,5 persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
Your Correction