Correct Article 16
KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 17, 19 , 20, 21 dan 22, gaji, upah dan balas jasa lain yang sejenis yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena suatu hubungan pekerjaan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika huhungan pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, balas jasa yang diperoleh dari Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari suatu hubungan kerja yang dilaksanakan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima berada di Negara lainnya untuk masa atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam masa 12 bulan, dihitung sejak hari pertama kedatangannya di salah satu Negara pihak pada Persetujuan; dan (b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk Negara lain tersebut; dan (c) balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh si pemberi kerja di Negara lainnya.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketntuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
Your Correction
