Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN 1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari Pasal 15 dan 16, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sebagai entertainer seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan dari kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut. 2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh seorang entertainer atau olahragawan dalam kapasitasnya tersebut di atas dibayarkan tidak kepada entertainer atau olahragawan melainkan kepada orang dan badan lainnya, maka menyimpang dari ketentuan dalam Pasal-Pasal 7, 15 dan 16, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana dilakukan kegiatan-kegiatan dari entertainer atau olahragawan tersebut berlangsung. 3. Penghasilan yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka tukar-menukar kebudayaan yang dilakukan di bawah persetujuan kebudayaan yang diadakan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pajak.
Your Correction