Correct Article 24
KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Telah disetujui bahwa penghindaran pajak berganda akan dihindarkan sesuai dengan ayat yang tercantum dalam Pasal ini.
2. Dalam hal INDONESIA, apabila penduduk INDONESIA memperoleh penghasilan dari Romania dan penghasilan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, maka jumlah pajak atas penghasilan yang dikenakan di Romania dapat dikurangkan dari pajak-pajak yang terpotong di INDONESIA yang dikenakan atas penduduk tersebut. namun demikian pengurangan tersebut tidak boleh melebihi bagian dari pajak penghasilan di INDONESIA yang sepadan dengan penghasilan tersebut.
3. Dalam hal Romania, pajak yang dibayar oleh penduduk Romania sehubungan dengan penghasilan dari INDONESIA, maka sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, pajak tersebut dapat dikurangkan dari pajak yang dikenakan di Romania sesuai dengan UNDANG-UNDANG Romania.
Namun demikian jumlah yang boleh dikurangkan itu tidak boleh melebihi bagian dari pajak Romania, yang dihitung sebelum dilakukan pengurangan yang berasal dari penghasilan kena pajak di Negara lain.
Your Correction
