Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERTUKARAN INFORMASI 1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar-menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG nasional negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan dan sepanjang pengenaan pajak menurut UNDANG-UNDANG Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Setiap informasi yang dipertukarkan akan dirahasiakan dan hanya akan diungkapkan kepada orang dan badan atau para pejabat yang terlibat dalam penetapan pajak, penagihan, pelaksanaan UNDANG-UNDANG atau penuntutan sehubungan dengan pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini. Orang dan badan serta para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu di dalam pengadilan umum, atau dalam pengambilan keputusan pengadilan. 2. Bagaimanapun juga, ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk : (a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan dan praktek administrasi yang berlaku di Negara tersebut ataupun di Negara pihak lainnya Persetujuan. (b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut ataupun di Negara pihak painnya pada Persetujuan; (c) memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau tata cara perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (order public).
Your Correction