Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENSIUN 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 20 ayat 2, pensiun atau imbalan lain yang serupa yang dibayarkan kepada penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dari sumber di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa di masa lalu di Negara pihak pada Persetujuan tersebut dan setiap pembayaran tahunan yang dibayarkan kepada penduduk tersebut di atas dari sumber tersebut di atas dapat dikenakan pajak di Negara lain itu. 2. Istilah tunjangan hari tua berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dan penuh dalam bentuk uang yang dapat dinilai dengan uang.
Your Correction