Correct Article 26
KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam perundang-undangan nasional di masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk Negara itu atau, jika masalahnya menyangkut dari ayat 1 Pasal 25, kepada pejabat-pejabat yang berwenang di Negara di mana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan kepadanya itu beralasan dan apabila ia tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan, akan berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama antara pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan ataupun keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran ataupun pelaksanaan Persetujuan.
Mereka dapat pula saling berkonsultasi bersama untuk mencegah terjadinya pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat saling berhubungan secara langsung dengan tujuan untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat terdahulu. Apabila dianggap perlu untuk mencapai persetujuan itu dapat dilakukan suatu pertukaran pendapat secara lisan, pertukaran tersebut dapat dilakukan di antara para wakil dari pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan.
Your Correction
