Correct Article 7
KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
LABA USAHA
1. Laba perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya sebesar bagian laba yang dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap; (b) penjualan barang-barang dagangan di negara lainnya itu, yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau (c) kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di negara lain yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tersebut. Ketentuan-ketentuan dari sub ayat b dan c di atas tidak akan berlaku apabila perusahaan dapat membuktikan bahwa penjualan atau kegiatan-kegiatan tersebut adalah bagian dari orang atau badan usaha lainnya selain dari bentuk usaha tetap.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap di masing-masing negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan dalam keadaan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap sejumlah kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor-pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap.
Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap sejumlah pembebanan yang dikenakan bentuk usaha tetap terhadap kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi pelaksanaan jasa-jasa tertentu atau untuk pimpinan, kecuali dalam hal perusahan perbankan berupa bunga atas pinjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.
4. Untuk penerapan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap akan ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan hal yang menyimpang.
5. Pembelian barang-barang atau barang dagangan yang semata-mata dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dianggap menimbulkan laba untuk bentuk usaha tetap tersebut.
6. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan di dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan di dalam Pasal ini.
Your Correction
