Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAH TANGANAN HARTA 1. Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 6, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana harta tersebut berada. 2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan lain dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak milik suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau dari pemindahtanganan tempat tetap dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. 3. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana yang memindahtangankan berkedudukan. 4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional dan dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan kapal laut dan pesawat udara tersebut berkedudukan.
Your Correction