Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JABATAN DALAM PEMERINTAH 1. (a) Imbalan, selain dari pensiun yang dibayarkan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, suatu unit administrasi teritorial atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara tersebut atau unit administrasi teritorialnya atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di Negara itu. (b) Namun demikian imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, apabila jasa-jasa tersebut dilakukan di Negara lain itu dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara itu yang: (i) merupakan warga negara dari Negara tersebut; atau (ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut 2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu unit administrasi teritorial atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. (b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya tersebut. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal 16, 17 dan 19 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun berkenaan dengan jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, unit administrasi teritorial atau pemerintah daerahnya.
Your Correction