Correct Article 17
KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PENGHASILAN DIREKTUR Penghasilan pada Direktur dan pembayaran-pembayaran lain yang serupa yang diperoleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan komisaris atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan sesuai UNDANG-UNDANG dalam negeri Negara tersebut, yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
Your Correction
