Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK 1. Penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak, termasuk penghasilan dari pertanian atau kehutanan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana harta tersebut berada. 2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi pula benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai tanah tersebut berlaku, hak memungut hasil atas harta tak gerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap maupun tidak tetap (variabel) sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber ataupun sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak. 3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau penggunaan secara lain atas harta tak gerak dalam bentuk apapun. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
Your Correction