Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BENTUK USAHA TETAP 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan. 2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi : (a) Suatu tempat kedudukan manajemen; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu tempat kerja; (f) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat lain untuk pengambilan sumber daya alam. 3. Pengertian bentuk usaha tetap meliputi pula (a) Suatu lokasi bangunan atau konstruksi, perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu asalkan proyek atau kegiatan semacam itu berlangsung dalam suatu masa yang melebihi enam bulan; (b) Pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut asalkan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) disuatu negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari empat bulan dalam jangka waktu dua belas bulan dihitung sejak hari pertama jasa diberikan. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini istilah bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi : (a) Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan, memamerkan atau pengiriman secara tidak teratur barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; (b) Pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk penyimpanan, pameran atau pengiriman secara tidak teratur. (c) pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk diolah oleh perusahaan lainnya; (d) pengurusan suatu tempat usaha yang semata-mata ditujukan untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk pengumpulan keterangan untuk kepentingan perusahaan; (e) penjualan barang-barang pameran milik perusahaan yang dilakukan setelah pekan raya atau pameran yang sifatnya tidak tetap ditutup. (f) pengurusan suatu tempat usaha semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk pengumpulan keterangan, untuk melakukan penelitian ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan. 5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 jika orang dan badan -selain dari agen yang bertindak bebas di mana ketentuan ayat 7 berlaku. bertindak di Negara pihak, pada Persetujuan atas nama perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di negara yang disebut pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang dan badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang atau badan tersebut : (a) mempunyai dan biasa melakukan di Negara yang disebut pertama untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali jika kegiatan orang dan badan itu hanya terbatas pada hal-hal yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tidak akan menjadikan tempat itu suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut; atau (b) tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan yang diwakilinya. 6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di negara lainnya atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui wakilnya yang bulan merupakan agen yang berdiri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 7. 7. Suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya itu melalui makelar, agen komisioner umum ataupun agen lainnya yang bertindak bebas sepanjang mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tersebut maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini. 8. Jika suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya, atau yang menjalankan usaha di negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya), maka hal itu tidak dengan sendirinya berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan suatu bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Your Correction