Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DIVIDEN 1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. 2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan di Negara tersebut; tetapi apabila penerima adalah pemilik saham yang menikmati dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi: (a) 12,5 persen dari jumlah kotor dividen, jika penerima dividen adalah suatu perseroan yang memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu; (b) dalam hal lainnya, 15 persen dari jumlah kotor dividen. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan atas laba yang menjadi dasar pembayaran dividen. 3. Istilah "dividen" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, "jouissance", atau hak-hak. "joussance", saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan surat tagihan piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sebagai penghasilan dari saham-saham oleh UNDANG-UNDANG perpajakan di Negara di mana perseroan yang melakukan pembagian laba itu berkedudukan. 4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana pembayar dividen berkedudukan dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hak demikian tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Your Correction