Correct Article 21
KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
GURU DAN PENELITI Profesor, atau anggota staf pengajar atau staf peneliti lainnya, yang melakukan kunjungan sementara ke suatu Negara pihak pada Persetujuan dengan tujuan semata-mata untuk mengajar atau melakukan penelitian pada suatu universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang diakui oleh Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan dan yang menjadi penduduk atau menjelang kunjungan tersebut adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara yang disebut pertama dalam jangka waktu yang tidak melebihi 2 (dua) tahun sehubungan dengan imbalan yang diperoleh dari mengajar atau dari penelitian tersebut.
Your Correction
