Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan. PASAL 2 PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI 1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas Penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, unit administrasi teritorial atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. 2. Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta gerak atau harta tidak bergerak. 3. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini, khususnya adalah : (a) Dalam hal INDONESIA: pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983), (selanjutnya disebut pajak INDONESIA"). (b) Dalam Hal Romania: - pajak atas penghasilan yang diperoleh perorangan; - pajak atas gaji, upah dan penghasilan sejenis lainnya; - pajak atas keuntungan badan dan badan hukum; - pajak atas pengliasitan dari kegiatan pertanian. (selanjutnya disebut "pajak Romania"). 4. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis terhadap penghasilan yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
Your Correction