Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
NON-DISKRIMINASI 1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan dari pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dimaksud, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama. 2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya. Ketentuan ini tidak akan diartikan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan perseorangan, keringanan-keringanan dan pengurangan-pegurangan untuk kepentingan perpajakan yang merupakan beban status sipil atau tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri. 3. Suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak dapat mengoreksi atau membetulkan setiap penetapan pajak dari penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dengan memasukkan jenis-jenis penghasilan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan setelah daluwarsa menurut UNDANG-UNDANG perpajakan masing-masing negara, dan dalam hal apapun, setelah 5 tahun dari akhir tahun pajak yang bersangkutan di mana penghasilan itu diperoleh. 4. Perusahaan daru suatu Negara pihak pada Persetujuan, di mana seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan lain yang serupa dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama. 5. Dalam pasal ini istilah "Pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Your Correction