Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM 1. Kecuali jika dari hubungan kalimat diartikan lain, maka yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan : (a) Istilah Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada Persetujuan berarti, Romania atau INDONESIA, sesuai dengan hubungan kalimatnya. (i) istilah "INDONESIA' meliputi wilayah Republik INDONESIA sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Republik Indoneisa memiliki kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982; (ii) istilah "Romania" berarti Romania dan secara geografis digunakan menunjukkan wilayah Romania termasuk wilayah laut demikian juga zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen di mana Romania memiliki hak kedaulatan, sesuai dengan UNDANG-UNDANG dalam negerinya dan berdasarkan hukum internasional, sehubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi dari sumber-sumber alam, makhuk hidup dan sumber-sumber mineral yang terdapat di dalam laut, dasar laut dan di bawah tanah dari perairan tersebut; (b) istilah "orang dan badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang atau badan-badan; (c) istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum; (d) istilah perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan berarti berturut-turut setiap perusahaan yang dijalankan oleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan setiap perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan. (e) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang digunakan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut dan pesawat udara tersebut semata-mata digunakan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. (f) Istilah pejabat yang berwenang" berarti : (i) di INDONESIA Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; (ii) di Romania Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah. (g) Istilah warga negara berarti : (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara pihak pada Persetujuan; (ii) setiap badan hukum, kesatuan usaha lainnya yang memperoleh statusnya berdasarkan hukum yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
Your Correction