Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 147 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUNGA 1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. 2. Namun demikian, bungan tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu timbul berdasarkan UNDANG-UNDANG di Negara itu, tapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 12,5 persen dari jumlah kotor bunga itu. 3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2 pada Pasal ini, bunga yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut apabila : (a) pembayar bunga adalah Negara pihak pada Persetujuan, suatu unit administrasi teritorial atau oleh pemerintah daerah; atau (b) bunga itu dibayarkan kepada Negara pihak pada Persetujuan lainnya, suatu unit administrasi teritorial, atau pemerintah daerah atau setiap lembaga keuangan yang dimiliki sepenuhnya oleh Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau unit administrasi territorial atau pemerintah daerahnya; atau (c) bunga itu dibayar, dalam hal INDONESIA kepada Bank INDONESIA (Bank Sentral INDONESIA), dan dalam hal Romania kepada National Bank of Romania dan kepada Romanian Bank forForeign Trade; atau (d) bunga itu dibayarkan kepada setiap lembaga-lembaga keuangan lainnya yang seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dari Negara-negara pihak pada Persetujuan dalam hubungannya dengan pinjaman yang diadakan dalam melaksanakan suatu persetujuan yang disepakati oleh Pemerintah dari kedua Negara pihak pada Persetujuan. 4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak, dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat utang tertmasuk premi dan hadiah yang terikat pada obligasi maupun surat-surat hutang tersebut demikian pula penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan UNDANG-UNDANG perpajakan dari Negara di mana penghasilan itu timbul termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan di muka. Denda yang dibebankan atas keterlambatan pembayaran-pembayaran pinjaman tidak boleh dianggap sebagai bunga untuk kepentingan Pasal ini. 5. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga, yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, atau dengan kegiatan usaha lainnya yang berhubungan dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15. 6. Bunga dianggap berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, unit administrasi teritorial, pemerintah daerah atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan bunga, tanpa memandang apakah ia menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan ataupun tidak, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. 7. Apabila dikarenakan adanya hubungan istimewa antara pembayar dan penerima bunga atau antara kedua-duanya dan orang dan badan lainnya, dengan memperhatikan tagihan atas piutang yang menjadi dasar pembayaran bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap jumlah bunga yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayarannya itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di masing-masing negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction