TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Daerah dengan Mengingat peraturan-pearaturan yang bersangkutan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewajiban, hak, tugas dan kewajibannya antara lain:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan.
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan Daerah.
Bagian II Urusan kesehatan I Tentang pemulihan kesehatan orang sakit
(1) Daerah mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2) Rumah...
(2) Rumah sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang sakit terutama yang kurang mampu dan tidak mampu.
(3) Daerah dapat mendirikan dan meyelenggarakan rumah sakit dan balai pengobatan khusus.
(1) Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam Pasal 8 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan-peraturan lain, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali ditempat-tempat yang dimaksud.
(2) Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) pasal ini.
(3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada anggota-anggota angkatan perang yang tidak dapat dirawat di rumah sakit tentara atau kepada orang-orang hukuman, Kementerian Pertahanan atau Kementerian Kahakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah sakit Daerah.
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan Daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi membeli obat-obat dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
II…
II Tentang pencegahan penyakit
Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan Daerahnya
Daerah menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Dewan Pemerintah Daerah meyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Menteri Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Daerah menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik mengenai kesehatan rakyat.
III…
III Tentang hal-hal lain
(1) Jika di suatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah dimana peristiwa dimaksud itu terjadi.
(2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan.
Bagian III Urusan Pekerjaan Umum Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat
Daerah:
a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya.
b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan- bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam Daerahnya.
c. membikin,…
c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah tangganya.
d. mengatur dan mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan perluasan rumah, gedung, bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan umum Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah.
e. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
2. tempat-tempat pemandian umum;
3. rumah penginapan;
4. tempat perhentian mobil-mobil dan lain-lain kendaraan;
5. pasar-pasar dan los-los pasar;
6. pencegahan bahaya kebakaran;
7. penerangan jalan-jalan;
8. pembersihan kota;
9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat.
f. menjalankan peraturan perumahan penduduk.
II Ketentuan-ketentuan lain
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 17 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan Daerah guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
Pasal 19…
(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan- pekerjaan yang menurut ketentuan Pasal 17 termasuk urusan rumah tangga Daerah yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 18 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah termaksud dalam Pasal 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberi sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) tersebut.
(1) Jika dalam suatu daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam.
(2) Biaya...
(2) Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya dari Daerah yang menerima bantuan tersebut.
Bagian IV Urusan Pertanian
Pemerintah Daerah menjalankan urusan pertanian sebagai berikut:
1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih.
2. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih,
3. mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4. mengadakan kursus-kursus tani.
5. mengadakan bibit-bibit, alat- alat pertanian, rabuk dan sebagainya
6. mengadakan pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang;
satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan.
Bagian V…
Bagian V Urusan Kehutanan
Pemerintah Daerah menjalankan urusan kehutanan sebagai berikut:
1. mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
2. menjalankan penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan;
3. mengadakan pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan lapangan termaksud Pasal 2 di atas.
4. mengadakan pengawasan dan mengurus hutan dan lapangan hutan dalam lingkungan daerah dan yang bukan kepunyaan fihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
5. mengambil keputusan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
6. menjalankan peraturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
7. mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah
8. menjalankan peraturan-peraturan tentang pengawasan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa lindungan (wildreservaten);
satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Kementrian yang bersangkutan.
Bagian VI…
Bagian VI Urusan Kehewanan Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan Urusan Kehewanan
Pemerintah Daerah:
1. menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular
2. menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
3. menjalankan "veterinsire hygiene";
4. memajukan peternakan dengan jalan:
a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan);
b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c. menjalankan pemberantasan potongan gelap;
d. menjalankan peraturan anjing gila;
satu dan lainnya memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan.
Bagian VII…
Bagian VII Urusan Perikanan
(1) Daerah mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air tawar menentukan tempat-tempat pelelangan ikan air tawar dan laut dan mengatur, mengawasi, penyelenggaraan pelelangan tersebut dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2) Apabila dalam lingkungan Daerah terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Dewan Pemerintah Daerah memberi izin kepada organisasi tersebut untuk menyelenggarakan pelelangan ikan menurut syarat-syarat yang tertentu yang ditetapkan dalam surat izin.
(3) Bea setinggi-tingginya yang dipungut untuk Kas Daerah tidak boleh melebihi jumlah persentase jumlah yang ditetapkan Menteri Pertanian.
(4) Pemerintah Daerah menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara, tripang, bunga karang dan hasil-hasil laut lainnya.
Bagian VIII Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
(1) Kepada Daerah diserahkan kewenangan hak tugas dan kewajiban untuk:
a. mendirikan...
a. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH.) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
b. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU.) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus- kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir
c. mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan olah usaha partikelir;
d. memimpin dan memajukan kesenian Daerah;
e. mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak sesuai dengan keperluan Daerah;
f. mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
(2) Yang dimaksudkan dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub f di atas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA (Yogyakarta) No. 4 tahun 1950 jo-UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk Warga Negara INDONESIA keturunan bangsa Asing, dengan catatan, bahwa peyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilaukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(1) Urusan-urusan:
a. pengawasan dan pmpinan teknis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam pasal 26 di atas,
b. penetapan...
b. penetapan dan perubahan rencana mengenai isi Urusan-urusan yang dimaksud di atas,
c. penetapan kitab-kitab yang dipakai,
d. penetapan liburan,
e. penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara INDONESIA, yang sistemnya meyerupai sistem di negeri Belanda, dan Sekolah Rakyat lainnya yang sifatnya menyimpang dari biasa menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dann Kebudayaan dikecualikan dari urusan Daerah termsuk dalam pasal 26 di atas.
(2) Urusan dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1)pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Bagian IX Urusan Sosial
Daerah, dengan Mengingat peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat:
a. memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin,
b. menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu,
c. memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar,
d. memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial.
Bagian X…
Bagian X Urusan dan kewajiban lain-lain I Tentang urusan penguburan mayat
Daerah mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal-ikhwal mendirikan kuburan partikelir.
II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantic"
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderoedonnantic" (Staaatsblad 1926 NO.226, sejak telah diubah ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah otonom setingkat dengan Kabupaten.
III…
III Tentang urusan Lalu lintas jalan
Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenganan, hak tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersonrdonanntic" (Staatsblad 1953) No.
66 dan 'Vegverkeersordonnantic" (Staatsblaad 1935 No. 451) sejak telah diubah dan ditambah, yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Kabupaten.
IV Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan Peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung kollzuur
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut "Nieuw Reglement op het maken en verkri jgbaarstelen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) kini telah dijalankan oleh Kabupaten otonom.
V…
V Tentang urusan Legalisasi
Pemerintah Daerah menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi.
VI Tentang Pencatatan Penduduk
Pemerintah Daerah menjalakan pekerjaan pencatatan penduduk menurut yang bersangkutan.
Bagian XI Ketentuan lain-lain
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya, yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan lain diadakan ketentuan lain.
(2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 37…
Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban- kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d XI Bab II ini, dapat ditambah dengan Peraturan Pemerinttah.
Selain dari pada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II ini, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas, dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama dijalankan oleh daerah-daerah , sepanjang peraturan-peraturan lama itu masih berlaku, kecuali apabila kemudian oleh Pemerintah Pusat diadakan ketentuan lain.