Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Bone dan pembentukan Daerah Bone, Wajo dan Soppeng dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda