Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal-ikhwal mendirikan kuburan partikelir. II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantic"
Koreksi Anda