Koreksi Pasal 22
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalankan urusan pertanian sebagai berikut:
1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih.
2. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih,
3. mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4. mengadakan kursus-kursus tani.
5. mengadakan bibit-bibit, alat- alat pertanian, rabuk dan sebagainya
6. mengadakan pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang;
satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan.
Bagian V…
Bagian V Urusan Kehutanan
Koreksi Anda
