Koreksi Pasal 28
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Daerah, dengan Mengingat peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat:
a. memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin,
b. menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu,
c. memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar,
d. memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial.
Bagian X…
Bagian X Urusan dan kewajiban lain-lain I Tentang urusan penguburan mayat
Koreksi Anda
