Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah, dengan Mengingat peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat: a. memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin, b. menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu, c. memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar, d. memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial. Bagian X… Bagian X Urusan dan kewajiban lain-lain I Tentang urusan penguburan mayat
Koreksi Anda