Koreksi Pasal 31
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderoedonnantic" (Staaatsblad 1926 NO.226, sejak telah diubah ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah otonom setingkat dengan Kabupaten.
III…
III Tentang urusan Lalu lintas jalan
Koreksi Anda
