Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat kedudukan pemerintahan: a. Daerah Bone adalah di Watampone, b. Daerah Wajo di Sengkang dan c. Daerah Soppeng di Watansoppeng. (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka tempat kedudukan pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (1) di atas usul Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan Gubernur Propinsi Sulawesi, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke satu tempat lain dalam lingkungan daerah yang bersangkutan. (3) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintah Daerah seperti tersebut dalam ayat (1) di atas untuk sementara waktu oleh Gubernur Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat. Pasal 4…
Koreksi Anda