Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dalam waktu yang singkat penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih belum dapat dilaksanakan menurut UNDANG-UNDANG pemilihan anggota DPRD yang berlaku untuk seluruh INDONESIA, maka untuk secepat-cepatnya dapat mengatasi kekosongan pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dibentuk menurut UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 30 tahun 1956). (2) Menanti tersusunnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud di atas maka untuk sementara waktu segala tugas kewajiban pemerintahan Daerah dijalankan menurut UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1956;
Koreksi Anda