Koreksi Pasal 29
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Daerah mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.
Koreksi Anda
