Koreksi Pasal 13
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Koreksi Anda
