Koreksi Pasal 16
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
(1) Jika di suatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah dimana peristiwa dimaksud itu terjadi.
(2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan.
Bagian III Urusan Pekerjaan Umum Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat
Koreksi Anda
