Koreksi Pasal 7
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Daerah dengan Mengingat peraturan-pearaturan yang bersangkutan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewajiban, hak, tugas dan kewajibannya antara lain:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan.
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan Daerah.
Bagian II Urusan kesehatan I Tentang pemulihan kesehatan orang sakit
Koreksi Anda
