Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.
Koreksi Anda