Koreksi Pasal 12
UUDRT Nomor 4 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
Teks Saat Ini
Daerah menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.
Koreksi Anda
